Era 1950-1960-an wilayah Tapin
berbentuk Kewedanan yaitu Kewedanan Tapin dengan ibukota Rantau, yang
juga masih dalam daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) beribukota
Kandangan. Kewedanan Tapin kala itu hanya mempunyai 3 wilayah kecamatan
yakni kecamatan Tapin Utara ibukota Rantau, Kecamatan Tapin Selatan
ibukota Tambarangan, Kecamatan Tapin Hilir ibukota Margasari.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, di mana daerah provinsi menjadi daerah Swatantra tingkat I dan daerah kabupaten/kotapraja menjadi daerah Swatantra tingkat II. Dan diganti UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, dimana daerah Swantantra I menjadi daerah provinsi dan daerah swatantra II, berubah menjadi daerah kabupaten/kotamdaya. Di Kalsel perubahan ini secara serentak diumumkan 17 Desember 1965, yang mana terjadi perubahan dengan penghapusan pemerintahan pada tingkat Kewedanan.
Dengan penghapusan itu, maka tokoh-tokoh masyarakat Tapin dan didukung para birokrat untuk berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Karena itu, tahun 1958 H Anang Acil Syofyan mengemukakan sebuah gagasan yang mengajak semua elemen masyarakat, ulama, tokoh, elit politik, birokrat, pemuda dan kelompok lainnya untuk mengajukan resolusi yaitu agar Pemerintah Kewedanan Tapin dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten.
H Anang Acil Syofyan mula-mula mengemukakan ide itu kepada tokoh yakni H Hasyim Thaib dan Bakau M, dan dikalangan militer dikonsultasikan kepada Letnan Oendat, yang mulanya turut aktif menuntut berdirinya Kabupaten Tapin, Namun kemudian Oendat dilarang oleh atasan dalam kegiatan dinilai bermuatan politik praktis. Kemudian, H Anang Acil Syofyan, H Hasyim Thaib, Bakau M, dan kawan-kawan mendapat dukungan di Kecamatan Tapin Selatan dengan tokoh Guru Saleh, H Muhammad Ideram, M Juri, Pambakal Taun, Pambakal H Abas Abdul Jabar. Sedang di margasari Kecamatan Tapin Hilir juga didukung H Marali, H Kaspul Anwar, H Bajuri Shagir, dan lainnya.
Setelah beberapa waktu berjalan, pada tahun 1958 digelar musyawarah warga tapin di Balai Rakyat Rantau (sekarang Bank BPD Rantau), dan untuk melaksanakan berbagai keputusan musyawarah maka dibentuk sebuah badan yang diberi nama Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin, yang diketuai H Isbat dan sekretaris Basuni Thaufik, yang dibantu anggota pengurus. Dan tahun 1961 bertempat di Gedung Bioskop Permata Rantau (sekarang lokasi pasar rantau dekat jembatan sungai Tapin) diselenggarakan Musyawarah Besar dengan menghasilkan keputusan yakni pertama, membubarkan Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin dan membentuk badan baru yang bernama Badan Penuntut Kabupaten (Bapenkab) Tapin. Kedua, segera menyampaikan resolusi agar kewedanan Tapin dapat dijadikan daerah otonomi tingkat II Tapin.
Resolusi atau permohonan disampaikan kepada Presiden/Perdana Menteri RI, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua dan anggota DPRD-GR HSS di Kandangan. Dengan tembusan resolusi yakni Gubernur KDH Tingkat I Kalsel di Banjarmasin, Panglima Kodam X/Lambung Mangkurat di Banjarmasin, Bupati KDH Tingkat II HSS di Kandangan, Wedana Tapin di Rantau, anggota DPRD-GR Provinsi Kalsel di Banjarmasin, anggota DPR-GR asal Kalsel di Jakarta, Pers (mediacetak/radio) untuk dipublikasikan. Tahun 1963 komisi B DPR-GR pusat melakukan kunjungan ke Kewedanan tapin untuk melihat kondisi riil Tapin yang pertemuan di Balai Rakyat Rantau, dari pertemuan itu DPR-GR pusat menyarankan agar Bapenkab Tapin diganti menjadi Panitia Persiapan Kabupaten Tapin, yang kemudian langsung disetujui perubahan organisasi itu dengan Ketua Basuni Thaufik. Dan Panitia Persiapan Kabupaten Tapin itulah yang turut berpartisipasi dalam kepanitiaaan pada upacara peresmian berdirinya Kabupaten Tapin pada 30 November 1965 di lapangan Kabupatenan (Halaman rumah pejabat Bupati) oleh Menteri Dalam Negeri RI DR Soemarno Sostroatmojo atas UU Nomor Tahun 1965.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, di mana daerah provinsi menjadi daerah Swatantra tingkat I dan daerah kabupaten/kotapraja menjadi daerah Swatantra tingkat II. Dan diganti UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, dimana daerah Swantantra I menjadi daerah provinsi dan daerah swatantra II, berubah menjadi daerah kabupaten/kotamdaya. Di Kalsel perubahan ini secara serentak diumumkan 17 Desember 1965, yang mana terjadi perubahan dengan penghapusan pemerintahan pada tingkat Kewedanan.
Dengan penghapusan itu, maka tokoh-tokoh masyarakat Tapin dan didukung para birokrat untuk berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Karena itu, tahun 1958 H Anang Acil Syofyan mengemukakan sebuah gagasan yang mengajak semua elemen masyarakat, ulama, tokoh, elit politik, birokrat, pemuda dan kelompok lainnya untuk mengajukan resolusi yaitu agar Pemerintah Kewedanan Tapin dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten.
H Anang Acil Syofyan mula-mula mengemukakan ide itu kepada tokoh yakni H Hasyim Thaib dan Bakau M, dan dikalangan militer dikonsultasikan kepada Letnan Oendat, yang mulanya turut aktif menuntut berdirinya Kabupaten Tapin, Namun kemudian Oendat dilarang oleh atasan dalam kegiatan dinilai bermuatan politik praktis. Kemudian, H Anang Acil Syofyan, H Hasyim Thaib, Bakau M, dan kawan-kawan mendapat dukungan di Kecamatan Tapin Selatan dengan tokoh Guru Saleh, H Muhammad Ideram, M Juri, Pambakal Taun, Pambakal H Abas Abdul Jabar. Sedang di margasari Kecamatan Tapin Hilir juga didukung H Marali, H Kaspul Anwar, H Bajuri Shagir, dan lainnya.
Setelah beberapa waktu berjalan, pada tahun 1958 digelar musyawarah warga tapin di Balai Rakyat Rantau (sekarang Bank BPD Rantau), dan untuk melaksanakan berbagai keputusan musyawarah maka dibentuk sebuah badan yang diberi nama Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin, yang diketuai H Isbat dan sekretaris Basuni Thaufik, yang dibantu anggota pengurus. Dan tahun 1961 bertempat di Gedung Bioskop Permata Rantau (sekarang lokasi pasar rantau dekat jembatan sungai Tapin) diselenggarakan Musyawarah Besar dengan menghasilkan keputusan yakni pertama, membubarkan Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin dan membentuk badan baru yang bernama Badan Penuntut Kabupaten (Bapenkab) Tapin. Kedua, segera menyampaikan resolusi agar kewedanan Tapin dapat dijadikan daerah otonomi tingkat II Tapin.
Resolusi atau permohonan disampaikan kepada Presiden/Perdana Menteri RI, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua dan anggota DPRD-GR HSS di Kandangan. Dengan tembusan resolusi yakni Gubernur KDH Tingkat I Kalsel di Banjarmasin, Panglima Kodam X/Lambung Mangkurat di Banjarmasin, Bupati KDH Tingkat II HSS di Kandangan, Wedana Tapin di Rantau, anggota DPRD-GR Provinsi Kalsel di Banjarmasin, anggota DPR-GR asal Kalsel di Jakarta, Pers (mediacetak/radio) untuk dipublikasikan. Tahun 1963 komisi B DPR-GR pusat melakukan kunjungan ke Kewedanan tapin untuk melihat kondisi riil Tapin yang pertemuan di Balai Rakyat Rantau, dari pertemuan itu DPR-GR pusat menyarankan agar Bapenkab Tapin diganti menjadi Panitia Persiapan Kabupaten Tapin, yang kemudian langsung disetujui perubahan organisasi itu dengan Ketua Basuni Thaufik. Dan Panitia Persiapan Kabupaten Tapin itulah yang turut berpartisipasi dalam kepanitiaaan pada upacara peresmian berdirinya Kabupaten Tapin pada 30 November 1965 di lapangan Kabupatenan (Halaman rumah pejabat Bupati) oleh Menteri Dalam Negeri RI DR Soemarno Sostroatmojo atas UU Nomor Tahun 1965.
Letak Geografis Kab Tapin
Kabupaten Tapin merupakan bagian integral dari wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Tapin memiliki wilayah seluas 2.700,82 km2, yang secara administratif pemerintahan terbagi dalam 12 kecamatan, dan 75 desa
Peta Kota Rantau
Sumber Google Earth
kata kunci Rantau, Kalimantan Selatan
0 komentar:
Posting Komentar